Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, “ ujarnya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.
Baca juga: Spesial HUT RI: Prabowo Beri Hadiah Diskon 80%, Tarif Transportasi Rp80, Libur 18 Agustus
Rini menegaskan, penetapan cuti bersama nasional sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa momentum kemerdekaan dioptimalkan untuk memperkuat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dalam SKB tersebut, unit pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap wajib mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Instansi pemerintah diminta menyesuaikan penugasan secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!
Cuti bersama ini diharapkan menjadi momen mempererat ikatan sosial, nilai persatuan bangsa, serta memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.
“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










