Adapun realisasi dari Program Pengampunan Pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp134,98 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp114,46 triliun berasal dari uang tebusan pengampunan pajak, Rp1,75 triliun setor penghentian pemeriksaan bukti permulaan, dan Rp19 triliun setor pembayaran tunggakan pajak.
Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 965.983 dari total 16,6 juta WP yang wajib lapor SPT. Demikian ada sekitar 15,6 juta WP yang sebenarnya menjadi target Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiaseteadi dalam konferensi pers menegaskan, bahwa pihaknya serius mengejar target penerimaan pajak dari proses penyidikan dan penagihan. Ditjen Pajak bakal bertindak tegas dengan melakukan langkah gizjeling atau penyanderaan apabila para penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya.
Realisasinya saat ini sudah mencapai Rp28 triliun dari target penerimaan pajak dari proses penyidikan dan penagihan yang sebesar Rp59 triliun. “Kami cari data akurat yang valid dan kami sangat serius 6 bulan ke depan kerena ada target,” tandas Ken. (*)