Siap-Siap! Pemerintah Beri Stimulus Ekonomi Baru: Dari Insentif Pajak-Renovasi Rumah

Siap-Siap! Pemerintah Beri Stimulus Ekonomi Baru: Dari Insentif Pajak-Renovasi Rumah

Jakarta – Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi baru untuk menstimullus perekonomian hingga akhir 2025. Program ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan tengah difinalisasi bersama kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya tengah membahas alokasi anggaran dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Paket ini ada beberapa hal yang sedang disiapkan dan akan dibahas dengan menteri terkait, dan kali ini kami membahas dengan Pak Menteri Keuangan agar programnya sudah disiapkan pos anggarannya,” kata Airlangga di kantornya, di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Baca juga: INDEF: Stimulus Ekonomi Tak Cukup Genjot Ekonomi RI di 2025

Airlangga menjelaskan, stimulus tersebut mencakup peningkatan produktivitas dan program magang bagi fresh graduate. Pemerintah juga akan memperluas skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang saat ini berlaku di industri padat karya ke sektor Horeka (Hotel, Restoran, Kafe/Katering).

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain,” ujar Airlangga.

Bantuan Pangan dan Diskon Iuran BPJS

Selain itu, program bantuan pangan akan dilanjutkan tiga bulan ke depan. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan diperluas ke pekerja lepas seperti ojek online (ojol).

“Ini kita akan dorong juga. Yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” pungkasnya.

Baca juga: Ojol Harus Tahu! Pemerintah Beri Potongan Iuran BPJS hingga Separuh

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Selain itu, program cash forward dan padat karya akan dijalankan di sektor perhubungan dan perumahan.

“Dan kita sedang mempersiapkan juga program-program cash forward ataupun kerja padat karya di sektor perhubungan maupun di sektor perumahan. Itu sudah ada, nanti kita sedang siapkan,” tambahnya.

Implementasi PP 28/2025

Airlangga menambahkan, stimulus juga mencakup implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mulai berlaku 5 Oktober 2025. Regulasi ini diharapkan memperbaiki iklim investasi melalui debirokratisasi dan deregulasi.

“Semua kita dorong sampai akhir tahun. Kemudian ada beberapa program lain termasuk di dalamnya implementasi dari PP 28. Karena PP 28 kan debirokritisasi, deregulasi. Itu akan mulai efektif Oktober 5 dengan fiktif positif OSS. Jadi dengan berbagai kementerian ini sudah ada target waktunya sehingga diharapkan dengan demikian kepastian bagi usaha semakin meningkat. Total programnya ada 8+4,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62