Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema pembagian atau alokasi dana kelurahan. Di mana, pemerintah pusat akan menentukan formulasi yang berbeda untuk pencairan dana kelurahan dengan dana desa.
Menurut Menkeu, rencana pemerintah ut hk memberikan dana kelurahan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kecemburuan antara pemerintah di daerah. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya mengalokasikan dana desa, sedangkan tidak ada dana yang dialokasikan untuk kelurahan.
“Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat sehingga menimbulkan satu tensi yang cukup nyata,” ujarnya di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Untuk memetakan dana ini, pemerintah akan segera menentukan formulasi yang berbeda untuk pencairan dana kelurahan dengan dana desa.
“Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Tapi karena merupakan SKPD, jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya,” ucap Menkeu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa alokasi dana kelurahan untuk memberikan stimulus bagi perangkat pemerintah di daerah. Usulan pun datang dari para Walikota, bukan dari keinginan pemerintah pusat.
“Dana kelurahan itu bukan dana desa. Itu keinginan semua Walikota yang disampaikan kepada Mendagri, Bu Menkeu dan Pak Presiden. Ya kelurahan itu ada semacam stimulan. Sifatnya stimulan karena kelurahan itu SKPD dan sudah ada pos anggaran sendiri,” papar dia.
Asal tahu saja, pemerintah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2019. Dana tersebut berasal dari alokasi dana desa yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp73 triliun, dan akan dialokasikan dalam pos anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). (*)