Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.
Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
“Dukungan PEN untuk Korporasi senilai Rp53,57 triliun diberikan dalam bentuk penjaminan kredit modal kerja, penempatan dana melalui bank agar korporasi bisa mendapatkan kredit modal kerja, dan perluasan insentif perpajakan”, ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain: Pariwisata (hotel dan restoran); Otomotif; TPT dan alas kaki; Elektronik; Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Airlangga menambahkan, nantinya Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.
Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
Pemerintah juga menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah, selaku Special Mission Vehicles di bawah Kementerian Keuangan.
LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya. Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan Stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan. Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.
Tercatat, sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini diantaranya ialah PT Bank Central Asia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; PT Bank Resona Perdania, Tbk; Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; Bank DKI; Bank MUFG, Ltd. (*)
Editor: Rezkiana Np