Jakarta–Indonesia sebagai negara anggota G20 harus mewujudkan komitmennya untuk implementasi Automatic Exchaneg of Information (AEOI) pada bulan September 2018. Momentum ini harus dijaga agar dapat terbangun data base dan administrasi perpajaan yang lebih komprehensif, lebih integratif dan lebih kuat.
“Dengan AEOI, Indonesia dapat memiliki akses pertukaran informasi keuangan global yang menguntungkan Indonesia untuk memperluas jangkauan basis data dan informasi perpajakannya,” Ujar Poltak Maruli John, Direktur perpajakan Internasional Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Tax Amnesty, Bikin Wajib Pajak Patuh Tanpa Paksaan
Menurutnya, informasi keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia dari luar negeri yang diperoleh dari kerja sama AEOI ini sangat penting untuk mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik pengemplangan pajak, terutama oleh wahib pajak yang menyimpan aset keuangannya di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, syarat untuk dapat diimplementasikan dengan efektif adalah harus tersedianya perangkat hukum domestik yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk memeroleh data keuangan nasabah dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdasarkan kriteria yang diatur Common Reporting Standart, dan mempertukarkannya dengan negara mitra secara otomatis. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis ini paling lambat akan dirillis bulan April ini. Termasuk surat edaran dari OJK yang mengatur detail pelaksanaan AEOI berdasarkan peraturan OJK no 25 tahun 2015, agar seluruh LJK dapat melakukan proses due diligence untuk mengidentifikasi semua nasabah yang informasi keuangannya wajib dilaporkan berdasarkan common reporting standart.
Baca juga: OJK Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan
“Sebenarnya kita sudah punya undang-undangnya seperti undang-undang KUP, dan UU pasar modal yang didalamnya masuk ke POJK25/2015, tapi yang menjadi permasalahan ialah akses data perbankan dari nasabah asing di negara kita agar dapat kita buka datanya. Jadi solusinya akan kita revisi kedua undang-undang ini dalam waktu dekat,” Ucap Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI DPR-RI.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa akses data perbankan dimungkinkan selama ada permintaan dari menteri keuangan dengan konteks wajib pajak sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Jadi pemberian izin akses dana dari WP ini diperbolehkan jika ada permintaan resmi dari menteri keuangan. “Poin inilah yang akan direvisi oleh pemerintah dalam hal ini dewan komisi XI,” lanjutnya. (*) Suheriadi


