Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah akan membentuk koperasi baru di 27 ribu desa yang belum memiliki koperasi.
Langkah ini sejalan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menargetkan 80 ribu koperasi akan bergabung dalam program yang diluncurkan Juli mendatang.
“Nanti akan dibentuk baru,” kata Budi, dikutip dari Antara, Jumat, 25 April 2025.
Budi menuturkan, saat ini pemerintah tengah menghitung besaran dana yang akan dikucurkan terkait pembantukan koperasi di 27 ribu desa di Tanah Air.
“Dananya sedang dihitungkan, nanti itu ada pihak-pihak lain termasuk perbankan untuk melakukan visibility study, juga berbagai pihak yang akan mengakulasi itu semua, termasuk tugas dari Kementerian Keuangan dan BUMN untuk membuat skema pembiayaan,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, akan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk membangun 27 ribu koperasi desa baru tersebut.
Baca juga : Gercep Pembentukan Kopdes Merah Putih, Malang Siap Legalkan Ratusan Koperasi
Budi memastikan, pendanaan, pembangunan, hingga pengelolaan Kopdes Merah Putih termasuk 27 ribu koperasi baru itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kita pokoknya ingin mengelola Koperasi Desa Merah Putih ini dengan hati-hati, kita tidak ingin koperasi atau gerakan koperasi ini cuma sebatas retorika dan romantisme masa lalu,” terangnya.
“Jadi kita harus menjadikan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai solusi, jawaban konkret yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” ujar dia menambahkan.
Untuk itu, Menkop berharap Kementerian Keuangan dapat mengkaji skema kombinasi pendanaan bagi Kopdes Merah Putih ini secepatnya.
“Pendanaannya itu nanti dibicarakan skemanya oleh Kementerian Keuangan dan BUMN. Targetnya, kita berharap secepatnya,” ujar Budi Arie.
Didukung Instruksi Presiden dan Dana Transfer ke Daerah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mendapat mandat melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk menyediakan anggaran melalui berbagai sumber, yakni APBN, APBD, hingga Himbara.
Untuk Kopdes Merah Putih, anggaran APBN bisa diberikan kepada daerah melalui Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang mencakup komponen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, Dana otonomi khusus untuk daerah-daerah tertentu, dan Dana Desa.
Baca juga : Sambas Siap Pelopori Pembentukan Kopdes Merah Putih di Wilayah Perbatasan dan Terluar RI
Kemudian di APBN, provinsi maupun kabupaten/kota juga mendapatkan transfer dari pusat untuk menjalankan anggaran maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dukungannya dalam pembuatan Akta Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa.
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalin Kerjasama antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka dukungan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan para pihak. (*)