Jakarta – Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, hingga TNI dan Polri akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada masyarakat menengah bawah.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bantuan tersebut nantinya akan terbagi menjadi 2, yaitu melalui Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan oleh Kemensos dan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) yang dikelola oleh Menko Perekonomian dengan bantuan TNI Polri.
“Hal yang sangat penting juga adalah menjaga bantalan sosial kita terutama bagi masyarakat menengah bawah yang mencakup 40% penduduk Indonesia terbawah. Tujuannya adalah untuk meringankan beban dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga kondisi sosial yang kondusif,” jelas Susi pada paparan virtualnya, Jumat, 8 April 2022.
Selanjutnya, Susi mengungkapkan, nantinya BLT Minyak Goreng ini akan dibagikan pada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk rumpun Bantuan Sosial Pangan dari Kemensos. Sementara itu, total jumlah penerima BLT Minyak Goreng yang ada di Rumpun BTPKLWN adalah 2,5 juta PKL dan warung, terutama makanan atau gorengan.
Masing-masing KPM, PKL atau warung akan menerima Rp100 ribu selama 3 bulan yang akan dibayarkan secara langsung. Sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan sebanyak Rp300 ribu untuk BLT Minyak Goreng kali ini. Susi menambahkan perhitungan kebutuhan Minyak Goreng mencapai 0,23 liter per minggu dari data Badan Pusat Statistik. Ini berarti dalam sebulan setiap individu memerlukan 1 liter Minyak Goreng. Jika 1 KPM terdiri dari 4 orang dan besaran mencapai Rp100 ribu.
Pemerintah sendiri mengucurkan anggaran sebesar Rp6,2 triliun untuk program yang berada di bawah Kemensos. Sementara, program BTPKLWN menghabiskan anggaran sebesar Rp750 miliar. Susi mengungkapkan, bantuan ini akan masuk dalam program Perlindungan Sosial dana Perlindungan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
“Sesuai arahan Presiden, program ini sudah harus tersalurkan pada bulan Ramadhan ini, paling lama satu minggu sebelum Idul Fitri. Artinya apa? Kedua program ini harus dilakukan dengan cepat penyalurannya,” jelas Susi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra