Prasarana untuk wilayah BoDeBek akan dikerjakan oleh PT. Adhi Karya. Sementara prasarana untuk wilayah DKI Jakarta akan dikerjakan oleh PT. Jakarta Propertindo. Apriyani Kurniasih.
Jakarta—Pemerintah menyepakati tentang pelaksana sarana dan prasarana proyek Light Rail Transit (LRT). Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kereta Api Ringan atau LRT pekan lalu.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memutuskan, prasarana untuk wilayah BoDeBek (Bogor Depok Bekasi) akan dikerjakan oleh PT. Adhi Karya. Selanjutnya, prasarana untuk wilayah DKI Jakarta akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan untuk pelaksana sarana akan melalui proses lelang.
“Prasarana untuk wilayah DKI Jakarta akan dikerjakan oleh BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yaitu PT. Jakarta Propertindo” terang Darmin.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menambahkan, Kementerian Perhubungan-lah yang nanti akan menentukan standar lelang dan besarnya tarif.
“Sarana dan operasi kan sudah clear, dilelang. Nanti kami dari Kementerian Perhubungan yang tentukan standarnya. Kementerian Perhubungan juga yang menentukan tarifnya”, terang Jonan.
Rapat tersebut juga menyepakati bahwa proyek LRT akan menjadi milik negara.
“Jadi, intinya siapapun boleh membangun prasarana, asal ini akhirnya milik pemerintah”, ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Rini M Soemarno, Menteri BUMN berharap, pelaksana prasarana LRT ini dapat bertanggung jawab dengan sebaik mungkin. “Jadi strukturnya seperti apa, yang penting melaksanakan fungsinya dan betul-betul menggunakan penyertaan modal negara untuk membangun LRT ini”, imbuh Rini.
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Utama PT. Adhi Karya Kiswodarmawan, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan PT. Jakarta Propertindo.