Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 pada hari ini, Jumat (17/05/2024). Pemberlakukan Permendag 8/2024 ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut pemerintah dalam merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berimbas pada perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor,“ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek), dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Kompak Turun di April 2024

Airlangga bilang, untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, diminta kepada para pelaku usaha mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek.

“Untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News