Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah telah memperpanjang
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mikik PT Freeport Indonesia (Freeport) hingga 30 Juni 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, perpanjangan IUPK sementara tersebut guna memberi kepastian usaha bagi Freeport karena proses negosiasi dengan pemerintah yang masih berjalan.
“Soal freeport, IUPK sampai Juni 2018 ini adalah bagian dari proses kami untuk finalkan keempat komponen dari negosiasi. Kami kemarin perpanjang sampai Desember 2017, tapi sampai Desember kami lihat masih ada beberapa komponen yang harus difinalkan,” ungkap Sri Mulyani pada konfrensi pers di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Selasa 2 Januari 2018.
Sebagai informasi, Pemerintah dengan pihak Freeport telah bernegosiasi mengenai empat poin penting yakni divestasi saham, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, kepastian investasi dan pajak penerimaan negara, serta perpanjangan operasi.
Menkeu menambahkan, beberapa negosiasi yang masih terus berjalan hingga saat ini ialah mengenai pembangunan smelter serta kepastian investasi dan perpajakan.
“Masih beberapa poin kita bahas, diantaranya schedule pembangunan smelter dan kepastian dari perpajakan serta investasi yang perlu kami lock,” tambah Sri Mulyani.
Meski begitu, dirinya mengaku proses negosiasi masih berjalan lancar. Tak hanya itu,pihaknya juga optimis dapat menyelesaikan negosiasi tersebut dengan tepat waktu yang ditargetkan akan selesai pada Juni 2018.
“Meski masih proses tapi relatively semua hampir selesai. Maka untuk beri kepastian, kami beri saja IUPKnya sampai Juni 2018. Kami harap sebelum bulan Juni selesai, permanen IUPKnya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting, dan investasinya,” tutup Sri Mulyani. (*)