Pemerintah Perlu Jamin Keselamatan dan Aksesibilitas LRT Jabodebek

Pemerintah Perlu Jamin Keselamatan dan Aksesibilitas LRT Jabodebek

Jakarta – Kesuksesan pengoperasian LRT Jabodebek ditentukan tersedianya angkutan penghubung (feeder) dari sejumlah kawasan perumahan dan pemukiman yang terhubung dengan stasiun. 

Di lain sisi, aksesibilitas ke-310 kawasan permukiman dan komersial wajib ada untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodebek.

Pengamat Transportasi Publik dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodetabek perlu diberikan, mengingat pernah terjadi kecelakaan saat tahapan uji coba beberapa waktu lalu.

“Contohnya, saat LRT Sumatera Selatan dioperasikan tahun 2018, terjadi kerusakan mesin yang menyebabkan penumpang panik,” jelasnya kepada Infobanknews, Selasa (18/7).

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Rp25 Ribu, Pengamat: Perlu Disubsidi

Pasalnya, kata dia, dalam posisi jaringan melayang, maka jaminan keselamatan pengguna LRT Jabodebek harus diperhatikan. Selain itu, pengguna juga harus mendapatkan informasi yang lengkap bagaimana cara mengantisipasinya.

“Informasi tersebut dapat disediakan dalam bentuk tayangan video maupun tulisan baik di ruang stasiun maupun di dalam kereta, “jelasnya.

Mengutip Studi Standarisasi Fasilitas Integrasi dalam Proses/Kegiatan Perpindahan Moda pada Simpul Transportasi (2022), aspek keselamatan dalam integrasi moda sendiri meliputi keselamatan lalu lintas dan keselamatan umum. 

Pada keselamatan lalu lintas, berupa jalur pejalan kaki, penataan jalur pejalan kaki yang lebar, nyaman, dan inklusif dengan lebar minimal 1,5 meter. 

Jalur penyeberangan, berupa zebra cross (pelican crossing), jembatan penyeberangan orang (JPO), atau underpass. Pagar pengaman, pada jalur pejalan kaki bersebelahan dengan jalur kendaraan dengan tinggi minimum 0,9 meter. 

Perkerasan jalur pejalan kaki, perkerasan dengan ubin/beton/aspal/ paving block yang tidak licin. Rambu keselamatan, pada jalur penyeberangan kedua sisi jalan (dengan alat pemberi isyarat dan control rambu pada pelican crossing). Marka jalan, berupa jalur penyeberangan ( zebra cross).

Baca juga: Bakal Ditarif Rp25 Ribu, LRT Jabodebek Balik Modal 30 Tahun Lagi?

Sementara, pada keselamatan umum, berupa proteksi kebakaran, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpisah dari bangunan utama. Lampu penerangan, sepanjang rute peroindahan moda. Pos pemeriksaan, disediakan di titik tertentu dan tersedia petugas Kesehatan dan alat kesehatan.

“Selain itu disediakan fasilitas integrasi moda, berupa fasilitas jalur pejalan kaki, fasilitas jalur sepeda, fasilitas parkir (park and ride), dan fasilitas perpindahan moda bagi penyandang disabilitas,” terangnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News