Poin Penting:
- Pemerintah memastikan bunga KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak mengalami kenaikan.
- Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keterjangkauan rumah subsidi bagi MBR.
- Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen pada RDG Juni 2026.
Jakarta – Pemerintah memastikan bunga KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap tidak berubah meskipun Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan akses pembiayaan rumah bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.
Maruarar atau yang akrab disapa Ara menegaskan hingga saat ini Kementerian PKP belum mengambil kebijakan untuk menaikkan suku bunga kredit rumah subsidi, meskipun terdapat perubahan pada kebijakan moneter Bank Indonesia.
Baca juga: BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Amar Bank Pilih Tetap Berhati-hati
Bunga KPR Subsidi Tetap Dijaga untuk MBR
Ara mengatakan pemerintah memahami pentingnya menjaga kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hunian layak melalui skema pembiayaan bersubsidi. Karena itu, kebijakan kenaikan BI-Rate tidak serta-merta diikuti dengan penyesuaian suku bunga pada program KPR subsidi.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ujar Ara di Jakarta, dikutip Antara, Jumat.
Ia menambahkan keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program perumahan bersubsidi.
“Sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ujar Ara.
Kenaikan BI-Rate Tidak Ubah Kebijakan Perumahan Subsidi
Keputusan pemerintah tersebut menjadi sinyal bahwa sektor perumahan subsidi tetap mendapatkan perlindungan di tengah penyesuaian kebijakan moneter nasional. Dengan demikian, masyarakat yang tengah merencanakan pembelian rumah subsidi tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga acuan.
Langkah mempertahankan bunga KPR subsidi juga dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan program penyediaan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah.
BI Naikkan Suku Bunga Acuan jadi 5,75 Persen
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Juni 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga fasilitas simpanan (deposit facility) dan fasilitas pinjaman (lending facility) masing-masing sebesar 25 bps.
“Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI Juni 2026 di Jakarta, Kamis (18/6).
Baca juga: Breaking News! BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan 25 Bps Menjadi 5,75 Persen
Meski terjadi kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral, pemerintah memastikan bunga KPR subsidi tetap dipertahankan guna menjaga keterjangkauan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)


