Poin Penting:
- Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan meski pembahasannya kini berada di DPR RI.
- DPR mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan agar nilainya tidak menyusut.
- Regulasi perampasan aset harus tetap berlandaskan tindak pidana dan menghormati hak-hak konstitusional seluruh pihak terkait.
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini masih menunggu proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar regulasi tersebut dapat segera dirampungkan. Namun, karena statusnya telah menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah saat ini menunggu proses yang berlangsung di parlemen.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” ujar Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (19/6).
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan melalui mekanisme usul inisiatif parlemen. Karena itu, tahapan pembahasannya kini berada di DPR RI.
Baca juga: Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik
DPR Dorong Penguatan Pengelolaan dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Jakarta, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai regulasi tersebut perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan negara.
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus diperlukan agar nilai aset yang telah disita tidak mengalami penyusutan signifikan akibat pengelolaan yang kurang optimal.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.
Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan sistem pengelolaan yang baik, nilai ekonomi aset yang telah menjadi milik negara dapat tetap terjaga.
Usulan Badan Khusus untuk Kelola Aset Rampasan
Rikwanto menjelaskan, badan khusus tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri secara independen di luar kejaksaan, atau dalam bentuk kelembagaan lain yang nantinya disepakati dalam pembahasan.
Baca juga: 30 Tahun Berlalu, Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Masuk Kas Negara
Menurut dia, ruang lingkup aset yang berpotensi dirampas tidak terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah. Objek perampasan juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan.
Karena itu, pengelolaan aset hasil perampasan membutuhkan mekanisme yang profesional agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Aspek tersebut dinilai perlu diperdalam dalam proses pembahasan regulasi di parlemen.
Penegakan Hukum Harus Tetap Lindungi Hak Konstitusional
Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan bahwa penerapan aturan terkait perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Ia menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI telah merumuskan nomenklatur regulasi tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”. Penamaan itu menegaskan bahwa tindakan perampasan aset harus memiliki dasar tindak pidana yang jelas.
Rikwanto juga menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seperti hak waris.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan di parlemen, pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai harapan Presiden Prabowo, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana. (*)
Editor: Yulian Saputra


