Poin Penting
- Setoran Rp120 triliun ke kas negara menuai sorotan karena dinilai harus mempertimbangkan pencadangan risiko investasi dan kebutuhan akumulasi modal Danantara terlebih dahulu
- Penetapan laba harus melalui mekanisme internal dan tata kelola korporasi, termasuk persetujuan Dewan Pengawas
- Setoran besar berisiko menekan kapasitas investasi Danantara, terutama untuk proyek strategis dan hilirisasi.
Jakarta – Rencana pemerintah meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyetorkan sebagian keuntungan sebesar Rp120 triliun ke kas negara menuai sorotan. Besaran nominal setoran tersebut dinilai tidak seharusnya langsung ditentukan tanpa terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal Danantara.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan pemerintah memang memiliki hak atas sebagian keuntungan BPI Danantara. Namun, mekanisme penetapan laba yang menjadi bagian negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Pemerintah memang punya jatah dari laba Danantara. Tapi cara mintanya bukan langsung bulat-bulat menentukan nominal,” ujar Herry, dikutip Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: Rapor BUMN Setelah Setahun Danantara Berdiri
Ia menjelaskan, pasal 3H Ayat 3 UU No. 16/2025 mengatur bahwa ketika BPI Danantara memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba untuk negara setelah terlebih dahulu dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Dengan kata lain, laba Danantara tidak serta merta bisa dibagikan seluruhnya. Tapi diperhitungkan dulu kebutuhan cadangan risiko investasi dan akumulasi modal yang menjadi bagian dari laba ditahan. Barulah sisa laba dapat ditetapkan sebagai bagian yang disetorkan ke kas negara.
Oleh sebab itu, permintaan setoran Rp120 triliun itu dinilai seharusnya mengikuti mekanisme korporasi dan tata kelola yang berlaku. Apalagi, jika berpatokan laba BPI Danantara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 tercatat sekitar Rp145,3 triliun. Sementara untuk tahun ini, laba Danantara ditargetkan mencapai Rp200 triliun.
Herry menilai langkah pemerintah itu dari sisi tata kelola berpotensi menjadi fait accompli. Sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semestinya paham bahwa penetapan penggunaan laba membutuhkan mekanisme internal.
“BPI Danantara harus menetapkan dulu jumlah laba ditahan yang diperlukan melalui mekanisme internal, antara lain melalui persetujuan Dewan Pengawas. Setelah itu baru menentukan setoran sebagian laba ke kas negara,” timpalnya.
Selain persoalan tata kelola, Herry juga mengingatkan potensi risiko dari sisi keuangan jika Danantara langsung dibebani setoran Rp120 triliun. Pengambilan laba dalam jumlah besar akan mempengaruhi kapasitas investasi Danantara, sekaligus memperbesar risiko apabila pencadangan investasi tidak memadai.
Terlebih, Danantara masih membutuhkan pendanaan untuk investasi dan proyek-proyek strategis, termasuk hilirisasi. Pada Oktober dan Desember 2025, BPI Danantara telah menyerahkan dana sebesar Rp70 triliun kepada PT Danantara Investment Management (DIM) untuk diinvestasikan.
Jika ruang keuangan Danantara semakin terbatas, kemampuan membiayai investasi dapat ikut tertekan. Bahkan, bukan tidak mungkin kebutuhan investasi itu harus ditopang pembiayaan berbasis utang jika dana internal tidak mencukupi.
Idealnya, lanjut Herry, mekanisme penetapan pembagian laba Danantara dilakukan bersamaan dengan evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dalam mekanisme tersebut, penggunaan laba dapat ditetapkan untuk dua kebutuhan utama, yakni sebagai laba ditahan dan sebagai setoran sebagian laba kepada negara.
Baca juga: Kinerja Danantara: Klaim Laba “Jumbo” Tanpa Laporan Keuangan
Mekanisme seperti itu lumrah digunakan dalam tata kelola korporasi, termasuk di perusahaan pelat merah.
Di luar itu, Herry juga menyoroti belum adanya aturan turunan terkait mekanisme pencadangan risiko dan akumulasi modal. Padahal, Pasal 3H Ayat 4 UU No. 16/2025 secara eksplisit mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pencadangan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Kekosongan aturan teknis itu bisa menimbulkan ruang interpretasi dalam menentukan berapa besar laba yang harus ditahan Danantara sebelum sebagian keuntungan disetorkan kepada negara.
Persoalan kepemilikan BUMN juga ikut disorot. Berdasarkan UU No. 16/2025 tentang BUMN, kepemilikan perusahaan pelat merah berada di bawah BPI Danantara. Namun, dalam praktiknya, pemegang saham BUMN masih tercatat pada PT Danantara Asset Management (DAM).
Kondisi itu berimbas pada aliran dividen BUMN. Pada 2025, BUMN tercatat menyetor dividen sebesar Rp131,4 triliun kepada DAM, bukan langsung kepada BPI Danantara.
Selanjutnya, DAM menyerahkan dividen sebesar Rp79,99 triliun kepada BPI Danantara. Dari dana tersebut, BPI Danantara kemudian menyerahkan Rp70 triliun kepada DIM sebagai tambahan modal untuk investasi.
Dengan alur tersebut, dana yang berada dan dikelola langsung oleh BPI Danantara menjadi jauh lebih kecil dibandingkan total dividen yang disetorkan BUMN.
“Jadi, Purbaya minta Rp120 triliun ke BPI Danantara atau DAM, yang 100% sahamnya dimiliki BPI Danantara,” kata Herry. (*) Ari Astriawan


