Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Perikanan Rakyat. Hal ini juga mengacu dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang KUR Khusus.
Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) mengatakan, KUR Khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
“Untuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat sudah kita jalankan. Kali ini kita akan matangkan pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat,” ujarnya, di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Adapun jumlah plafon skema KUR Khusus Perikanan Rakyat ini adalah di atas Rp25 juta dan paling banyak yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Sedangkan suku bunga KUR Khusus sebesar 7 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementra itu, jangka waktu KUR Khusus adalah paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja, atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Skema Pembayaran KUR Khusus ini, lanjut Darmin, dalam rangka membantu petani, peternak, dan nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus di mana penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/margin KUR khusus secara angsuran berkala.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan KUR Khusus Peternakan Rakyat
“Atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus,” ucapnya.
Dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional, tambah Darmin, Pemerintah mendorong skema pembiayaan bersuku bunga rendah melalui KUR untuk nelayan. Salah satu kebutuhan dasar nelayan untuk mendukung hasil tangkapan adalah dengan pengadaan kapal nelayan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh nelayan.
“Untuk itu, perlu didorong penyaluran KUR Khusus perikanan rakyat dalam rangka pengadaan kapal nelayan,” tegas Menko Perekonomian.
Rapat kali ini juga membahas penyaluran KUR untuk petani garam rakyat guna mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2017 jo. Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, salah satu latar belakang mendorong KUR untuk Petani Garam ini adalah karena penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5 persen.
“Sehingga diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut,” tutupnya. (*)