Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya
Page 2

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting

  • Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, dan memperluas penciptaan lapangan kerja.
  • Sejumlah program diperpanjang, antara lain magang nasional, insentif PPh Final UMKM 0,5 persen hingga 2029, PPh 21 DTP sektor pariwisata dan industri padat karya
  • Implementasi paket ekonomi 2025 menunjukkan hasil nyata, mulai dari 102.696 peserta magang nasional, bantuan pangan untuk 18,3 juta KPM, hingga program padat karya.

Jakarta – Pemerintah menyampaikan akan melanjutkan paket ekonomi pada 2026. Kebijakan tersebut sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah tengah mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2026.

Sejumlah program yang dilanjutkan tersebut. Pertama, ada program magang nasional. Kedua, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029.

Kemudian, ada perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, dan perpanjangan PPN DTP sektor perumahan.

"Selain itu, perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta BPU juga akan dilanjutkan," jelas Haryo dikutip 13 Januari 2025.

Baca juga: Defisit APBN Melebar, Purbaya: Saya Bisa Bikin 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-Marit!

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan paket ekonomi 2025 dan penyerapan tenaga kerja yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan pada tahun 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

"Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional," tambahnya.

Sepanjang 2025, implementasi paket ekonomi tersebut menunjukkan capaian yang signifikan. Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah merealisasikan program magang nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Haryo.

Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM. Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.

Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.

Baca juga: Menimbang Prospek Perekonomian Global 2026

Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.

Lebih lanjut, pemerintah telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang.

Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.

Related Posts

News Update

Netizen +62