Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp246,45 miliar sepanjang tahun 2022. Transaksi aset kripto resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku sejak Mei 2022.
Secara rinci, Sri Mulyani mengatakan untuk penerimaan pajak kripto dengan total 246,45 miliar, terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE DN (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri) dan penyetoran sendiri.
Kemudian, penerimaan pajak kripto dari PPN DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp129,01 miliar.
“Kita juga melakukan untuk transaksi kripto meng-collect Rp117,44 miliar dan PPN Dalam Negeri dipungut mencapai Rp129,01 miliar,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa, 3 Januari 2023.
Sedangkan, pajak digital tahun 2022 terkumpul sebesar Rp5,48 triliun. Realisasi pembayaran itu berasal dari 134 PMSE atau perusahaan digital yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai pemungut PPN.
Kemudian, pajak fintech atau P2P Lending berhasil dikumpulkan sebesar Rp210,04 miliar, terdiri dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) sebesar Rp121,84 miliar dan PPh 26 atas Bunga Pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Subjek Luar Negeri) sebesar Rp88,20 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra