Kewenangan OJK dalam Penyidikan Pidana Sektor Keuangan Dinilai Kurang Tepat

Kewenangan OJK dalam Penyidikan Pidana Sektor Keuangan Dinilai Kurang Tepat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengalami perubahan yang signifikan diantaranya pada aturan nomor 20 dalam Pasal 48B ayat (1).

Dalam pasal tersebut, OJK berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum dimulainya penyidikan dilakukan penyelidikan untuk pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat melakukan permohonan untuk penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Terhadap permohonan tersebut OJK melakukan penilaian dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. Penilaian tersebut mempertimbangkan minimal ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana, nilai transaksi dan/atau kerugian atas pelanggaran dan terakhir mempertimbangkan dampak terhadap sektor jasa keuangan.

Apabila OJK menyetujui permohonan maka pihak yang melakukan tindak pidana wajib melaksanakan kesepakatan dengan OJK termasuk membayar ganti rugi, jika ganti rugi sudah terpenuhi maka OJK akan menghentikan penyelidikan.

Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja, melihat UU PPSK tersebut menunjukan bahwa pendekatan yang akan dilakukan oleh OJK terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah tindakan administratif atau yang biasa dikenal dengan restorative justice.

“Padahal tindak pidana di sektor jasa keuangan mempunyai potensi kejahatan yang luar biasa, oleh karenanya pendekatan restorative justice harus ditempatkan dan diimplementasikan sesuai porsinya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Ghulam dalam risetnya dikutip, 3 Januari 2023.

Sedangkan, jenis kejahatan yang terjadi di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime yang dapat merugikan masyarakat dengan nilai material yang besar. Sehingga, implementasi restorative justice menjadi keliru jika sampai membebaskan pelaku dari sanksi pidana sehingga tidak berdampak pada tujuan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Penyusun undang-undang harusnya memahami betul bagaimana implementasi restorative justice dalam UU P2SK. Jika bercermin pada implementasi di Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konsep restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Sehingga, penerapan restorative justice dalam UU P2SK tidak tepat untuk pelaku kejahatan white collar crime yang menimbulkan kerugian dengan nilai material yang besar serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News