Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji fasilitas insentif pajak bagi perusahaan startup. Hal ini mengingat pertumbuhan perusahaan baru atau biasa disebut dengan startup tersebut sedang berkembang pesat.
Kendati demikian Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengungkapkan, pemerintah nantinya tidak langsung memberikan pajak kepada perusahaan startup. “Jadi harus ada insentif. Startup jangan langsung dikenakan pajak tinggi. Ibaratnya digemukkan dulu, setelah mandiri dan berkembang, baru dikenakan pajak normal. Ini sudah dikaji oleh BKF, apakah instrumennya lewat tarif atau apapun,” kata Mardiasmo. di acara Seminar Jamkrindo bekerjasama dengan Infobank institute di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Lebih jauh jelasnya, insentif pajak tersebut nantinya diberikan bagi perusahaan startup lokal yang memenuhi syarat.Namun, lanjutnya, bisa saja pemerintah mensyaratkan startup harus berorientasi pada ekspor, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, atau syarat lainnya.
“Banchmark di luar negeri startup lokal di sana sangat diperhatikan, diberi insentif bagi mereka yang mendirikan perusahaan baru, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan lainnya. Karena pajak tidak boleh mendistorsi pembangunan ekonomi. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita berikan insentif,” terang Mardiasmo. (*) Dwitya Putra