Poin Penting
- Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan PHK massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2026.
- Kemendikdasmen bersama kementerian terkait menyiapkan mekanisme seleksi guru non-ASN secara bertahap dan lebih adil.
- SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum perpanjangan penugasan guru non-ASN agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan PHK massal guru non-ASN pada 2026. Sebanyak 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026, sambil menunggu proses penataan dan seleksi yang tengah disiapkan lintas kementerian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan riil tenaga pengajar di daerah. Pemerintah saat ini fokus pada pemetaan formasi kebutuhan guru secara nasional agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan tidak menimbulkan kekosongan di sekolah-sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pihaknya tetap membutuhkan peran para guru non-ASN selama proses penataan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tengah merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan bersama Kementerian PAN-RB.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Masa Kerja Guru Non-ASN Berakhir 2026 Sesuai SE Mendikdasmen, Ini Isinya
Penataan Formasi dan Redistribusi Guru Non-ASN
Dalam tahap ini, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait memetakan kebutuhan guru secara nasional. Langkah tersebut bertujuan untuk melakukan redistribusi tenaga pengajar guna mengisi kekurangan di berbagai wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan bahwa basis data yang digunakan tetap mengacu pada Dapodik hingga batas waktu tersebut. Pemerintah tidak lagi membuka penambahan data guru honorer baru setelah 31 Desember 2024 karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan demikian, penyelesaian difokuskan pada data yang sudah ada.
Menurutnya, proses ini juga berkaitan dengan kebijakan seleksi yang tengah dirumuskan bersama Kementerian PAN-RB. Mekanisme seleksi tersebut akan disusun lebih adil dan berpihak pada guru yang telah lama mengabdi di sekolah.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Landasan Penugasan
Polemik terkait keberlanjutan guru non-ASN muncul karena aturan dalam Undang-Undang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan ini berdampak pada instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, yang seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” ujar Nunuk.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa seleksi akan tetap dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian guru. Jumlah dan mekanisme seleksi masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait, dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan layanan pendidikan.
Baca juga: Kemendiktisaintek Akan Tutup Prodi Tak Relevan, Keguruan Masuk Radar?
Proses Seleksi Disiapkan Secara Bertahap
Kemendikdasmen bersama kementerian terkait tengah menyiapkan skema seleksi bagi ratusan ribu guru yang sudah terdata dalam Dapodik. Proses ini dirancang sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk memastikan kebutuhan guru terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas sekolah.
Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah tidak membuka opsi penambahan data di luar Dapodik per 31 Desember 2024. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penataan berdasarkan data yang sah dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap transisi kebijakan dapat berjalan tertib, tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Penegasan ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah tetap memberi kepastian bagi guru non-ASN selama proses seleksi dan penataan formasi berlangsung. (*)
Editor: Galih Pratama


