Jakarta–Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah secara sungguh-sungguh mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa segera diselesaikan.
Sekab beralasan, bagaimanapun dalam kondisi turbulence ekonomi dunia dan juga melihat defisit anggaran bisa kemungkinan terjadi, maka harapannya RUU Tax Amnesty ini bisa segera diselesaikan.
“Pemerintah meyakini, teman-teman di DPR juga memiliki tujuan yang sama, keinginan yang sama, karena ini kan bukan kepentingan pemerintah tapi ini kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh, ” kata Seskab Pramono Anung kepada wartawan menjelang rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2) siang.
Pernyataan itu disampaikan Seskab menanggapi keengganan sejumlah fraksi di DPR-RI untuk segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty menyusul ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana hasil yang disepakati dalam pertemuan konsultasi antara pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) lalu.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR-RI Hendrawan Supratikno meminta pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau “Tax Amnesty” ditunda sehubungan dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hendrawan beralasan penundaan ini juga guna menyosialisasikan RUU “Tax Amnesty” kepada masyarakat.
Pengampunan pajak adalah program yang menghapuskan tunggakan, sanksi, dan pidana. Syaratnya, wajib pajak melaporkan harta yang selama ini tidak dilaporkan ataupun kalau dilaporkan datanya manipulatif. (*) Ria Martati