Jakarta — Pemerintah telah mengimplementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden nomor 82/2016, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah, hingga terbentuknya sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan dalam.
Survei OJK di 2019 menunjukkan Indeks Keuangan Inklusif sebesar 76.19%, sehingga target 2019 sejumlah 75% sebagaimana tercantum pada Perpres 82/2016 telah tercapai. Namun demikian, indeks inklusi keuangan syariah menurun dari 11,1% pada tahun 2016 menjadi 9,1% pada tahun 2019. Populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87,18% dari total penduduk sejumlah 255 juta, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sangat berpotensi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah.
Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren yang telah diluncurkan, merupakan sinergi beberapa pihak. Kemenko Perekonomian Cq. Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta Lembaga Keuangan Syariah, dan diharapkan dapat terlaksana hingga kepada 3.300 pondok pesantren pada tahun 2024.
Potensi pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh wilayah Indonesia, disertai besarnya jumlah penduduk muslim, merupakan peluang untuk meningkatan inklusi keuangan syariah melalui implementasi ekosistem dimaksud, melalui Edukasi dan literasi keuangan Syariah; Pembiayaan Syariah bagi UMK sekitar pondok pesantren dan UMK binaan pondok pesantren; Pembukaan rekening syariah; Program tabungan emas; serta Kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah mendukung halal value chain.
Selain itu, terdapat ekosistem pendukung pada implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren meliputi terbentuknya di lingkungan Pondok Pesantren untuk Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren; serta terciptanya sistem terintegrasi syariah pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan juga lingkungan masyarakat sekitar pondok pesantren dalam rangka mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital, seperti penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren.
“Edukasi dan literasi keuangan syariah adalah salah satu bagian dari Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren, yang diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi Covid-19,” jelas Hj. Wury Ma’ruf Amin, Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Indonesia.
Webinar Edukasi Dan Literasi Keuangan Syariah Bagi UMK Jawa Timur dan Pondok Pesantren Mitra BUMI pada 7 Agustus 2020 digelar dan merupakan kerja sama antara Kemenko Perekonomian bersama Sekretariat Wakil Presiden dan PT Bank BNI Syariah.
“Dewan Kerajinan Nasional akan mendukung UMK pengrajin di Indonesia, untuk bangkit menghadapi pandemi Covid-19 ini, dengan senantiasa bersinergi bersama Pemerintah dan lembaga keuangan syariah termasuk Bank BNI Syariah”, tegas Hj. Wury Ma’ruf Amin dalam webinar tersebut.
Implementasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah bagi pondok pesantren dan juga UMK dinilai sangat penting, mengingat potensi dan ruang yang begitu besar dalam meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia.
“Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren dilaksanakan sebagai salah satu wujud nyata bentuk adaptasi kebiasaan baru menghadapi pandemi Covid-19, seperti implementasi QRIS, kartu santri digital, dan kedepannya kita akan ujicoba transaksi keuangan santri/santriwati pondok pesantren secara biometrik, bekerjasama dengan layanan syariah LinkAja melalui platform iPesantren.id,” ujar Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian dikuti dengan peluncuran replikasi ekosistem tersebut kepada pondok pesantren mitra BUMI dan mitra Bank BNI Syariah.
“BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner berkomitmen mendukung implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kepada pondok pesantren yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan solusi produk dan layanan Perbankan Syariah yang kami miliki,” sambung Iwan Abdi, Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan Bank BNI Syariah.
Sinergi antar-stakeholder yang koordinatif dalam mengimplementasikan ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren dan UMK di Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat terus berjalan, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewan Kerajinan Nasional Jawa Timur, Sidomuncul, Perkumpulan Perempuan Wira Usaha Indonesia (PERWIRA), Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna (PERTAKINA), Teknologi Tepat Guna (TTG), BUMI, HijrahQu. (*)