Pemerintah Beri Perhatian Khusus Kembangkan LKM Syariah

Pemerintah Beri Perhatian Khusus Kembangkan LKM Syariah

Surabaya – Pemerintah saat ini telah memberikan perhatian khusus dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (LKMS). Salah satunya, melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam seminar bertajuk “Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat” di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 November 2017.

Dia mengungkapkan, lembaga keuangan mikro berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM. Regulator juga terus mendorong lembaga keuangan mikro berbasis syariah.

“Upaya untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari Kemenkop UKM,” ujarnya.

Landasan hukum bagi KSPPS adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No.14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, serta Permenkop No.16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Sementara LKMS mengacu pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah KSPPS nasional pada tahun 2014 mencapai 3.360 unit, yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05% dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Total aset (KJKS dan UJKS) sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36 persen dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News