Jakarta – Pemerintah kembali menambah insentif perpajakan yang diberikan kepada pedagang eceran. Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% dan tertuang pada PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, insentif akan diberikan selama tiga bulan, mulai dari Agustus hingga Oktober 2021.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pada keterangannya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan mampu membantu pelaku sektor ritel yang saat ini sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np