Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Pemerintah sedang membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta, terutama yang kesulitan ekonomi.
  • Pemutihan hanya dapat dilakukan jika ada payung hukum resmi dari pemerintah, dan BPJS Kesehatan akan mengikuti kebijakan tersebut.
  • Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 mencapai Rp21,48 triliun dari 28,85 juta peserta, dan dampak keuangan akan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan BPJS.

Jakarta – Pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini diambil agar para peserta tidak terbebani dan kemudahan mendapatkan akses kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa rencana pemutihan ini masih dalam proses pembahasan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan final diambil.

“Masih dalam proses pembahasan. Saat ini kami masih belum terima keputusan presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang tengah diupayakan pemerintah agar tidak membebani masyarakat, terutama yang kesulitan ekonomi.

“Pemerintah berkeinginan masyarakat yang menunggak itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih lagi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bebas Tunggakan? Ini Respons Komisi IX DPR

Dengan begitu, kata dia, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat yang menunggak untuk membayar kembali iuran kepesertaan BPJS Kesehatan karena sudah diaktifkan kembali.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan harus disertai dengan payung hukum. 

“Kalau sudah ada payung hukum dari pemerintah itu ada pemutihan, maka BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” jelasnya. 

Baca juga: Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Terkait konsekuensi keuangan perusahaan akibat pemutihan ini, sebut dia, akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan BPJS Kesehatan. 

“Menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan BPJS. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan memikirkan bagaiamana menjaga kelangsungan daripada dana layanan,” tegasnya.

Diketahui, jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan cukup besar. Sepanjang 2024, total tunggakan iuran peserta mencapai Rp21,48 triliun. Jumlah ini berasal dari 28,85 juta peserta. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update