Jakarta – Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal kepada investor yang membangun pabrik electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan saat ini aturan insentif fiskal untuk investor pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia tengah digodok oleh pemerintah. Rencananya, aturan tersebut bisa diterbitkan di Oktober atau November 2023.
Baca juga: Gaikindo Beberkan 5 Tantangan Transisi Mobil Listrik di RI, Apa Saja?
“Kita akan create policy mudah-mudahan bisa keluar kalau enggak bulan ini mungkin bulan depan, yang mendorong kita akan memberikan insentif fiskal kepada pabrikan yang berjanji untuk membuat pabrik di Indonesia, kita akan dorong. Sehingga harapan kita portofolionya bisa lebih lengkap,” ujar Rachmat dalam acara Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2023, Selasa 10 Oktober 2023.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adi Budiarso menambahkan aturan insentif fiskal tersebut memang sedang dirumuskan oleh pemerintah.
“Ya itu digodok oleh pemerintah. Jadi dukungan terhadap kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” ujar Adi.
Baca juga: Sederet Hambatan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia
Dia pun menjelaskan insentif fiskal yang akan diberikan di antaranya insentif perpajakan termasuk PPh dan PPN. Kemudian, insentif kepabeanan cukai, serta kemudahan berusaha di Indonesia.
“Ada macam-macam, termasuk kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia. Itu mendorong bagaimana investasi mulai meningkat untuk produk yang lebih green, kemudian lebih ramah lingkungan. Kemudian bagaimana membangun kapasitas juga untuk kita membangun infrastruktur yang bisa mendorong energi industri kita, itu lebih mulai ramah lingkungan,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama