Jakarta–Pemerintah mengajukan 15 nama lembaga keuangan non bank untuk dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Braman Setyo mengatakan, keputusan tentang layak atau tidaknya kelima belas perusahaan itu dalam menyalurkan KUR ada di tangan OJK.
Soal syarat lembaga keuangan non bank dalam menyalurkan KUR juga menurutnya tidak berbeda dengan perbankan. Untuk perbankan, seperti diketahui harus memenuhi dua kriteria yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5% dan portofolio kredit usaha mikro kecil di atas 5%.
“Syaratnya sama dengan perbankannya, dia kan juga lembaga keuangan, tentunya LKNB-nya harus sehat, salah satu contohnya Adira Finance itu bagus, sehat yang penting,” kata Braman di Jakarta, Selasa 5 Januari 2015.
Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1 triliun dari total alokasi KUR tahun ini Rp100 triliun untuk disalurkan oleh LKNB. Sementara bunga KUR non bank juga 9%, sama dengan perbankan. Pemerintah mendorong keterlibatan lebih banyak bank dan LKNB agar penyaluran KUR makin cepat. Demikian juga untuk perusahaan pembiayaan dan modal ventura yang akan dilibatkan sebagai penyalur. Meski demikian menurutnya penambahan lembaga keuangan non bank sebagai penyalur KUR tersebut masih uji coba di awal 2016. (*) Ria Martati