Surabaya–Bank Indonesia (BI) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan obligasi daerah guna mendanai pembangunan infrastruktur, sejalan dengan terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara meminta Pemda memanfaatkan potensi sumber dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi, namun Pemda harus berbenah dan berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan.
“Transparansi adalah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah jika ingin menerbitkan obligasi, karena masyarakat sebagai investor tentu ingin tahu pengelolaan keuangan dan juga pendapatan dari penerbit obligasi,” ujarnya, di Surabaya, Kamis, 24 November 2016. (Baca juga: Sosialisasi Bisa Dorong Obligasi Daerah)
Ketika pasar keuangan domestik sedang bergairah seperti saat ini, dia menilai, penerbitan obligasi merupakan sumber potensial untuk menyerap dana dari pasar. Terlebih, lanjut dia, beban biaya dana dari obligasi juga lebih rendah bila dibanding bunga kredit perbankan.
“Jadi saat pasar sedang booming, tidak bearish seperti saat ini, sangat potensial biaya dananya turun. Tapi tetap ada konsekuensinya, pemda harus transparan sebelum menerbitkan obligasi,” ucap Mirza. (Selanjutnya: Perdalam pasar uang)
Mirza menambahkan, penerbitan obligasi oleh Pemda juga akan membuat pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam. Sepanjang 2016, kapitalisasi di pasar obligasi semakin besar, terutama dari maraknya penerbitan obligasi oleh pemerintah dan korporasi swasta, termasuk BUMN.
Sedangkan jika digabungkan dengan penarikan utang, kata Mirza, total pendanaan yang diserap pemerintah sebesar Rp1.600 triliun atau 28% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara obligasi dari swasta, termasuk BUMN sebesar Rp200-300 triliun. “Hanya Pemda yang belum menerbitkan obligasi,” paparnya.
Namun demikian, lanjut dia, saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merealisasikan penerbitan obligasi daerah. Mengingat, peran OJK sendiri sangat besar untuk mendorong penerbitan Obligasi Daerah ini.
Sebagai informasi, Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemda dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Pemda dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemda. (*)
(Baca juga: Asuransi Jiwa Didorong Serap Obligasi Infrastruktur)
Editor: Paulus Yoga




