Dana yang ditransfer ke daerah belum sepenuhnya dipergunakan untuk mendanai belanja daerah terutama untuk belanja modal infrastruktur. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi, dengan menggerakkan dana APBN. Salah satunya yakni dengan memperbesar porsi ke transfer daerah.
Namun demikian, banyak dana APBN yang tidak dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui Kementerian Keuangan mencatat, ada dana pemerintah daerah yang menganggur di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sampai dengan Juni 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan yakni mencapai Rp273,5 triliun
Adanya kondisi tersebut, Pengamat Ekonomi Ryan Kiryanto meminta agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana yang menganggur tersebut lebih maksimal seperti untuk pembangunan infrastruktur di daerah, sehingga dana tersebut dapat terserap lebih cepat sampai akhir tahun, dengan begitu pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak.
“Ada dana Pemda di BPD yang begitu besar, kalau tidak diserap, maka konsumsi akan melambat tentu ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Ryan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015.
Presiden Jokowi pun mengingatkan agar Pemda dapat segera menyerap dana yang ada di BPD tersebut. Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Keuangan agar memberikan sanksi kepada masing-masing Pemda yang tidak memanfaatkan dana yang menganggur tersebut untuk infrastruktur.
“Tolong dana menganggur di daerah itu bisa diselesaikan. Bila perlu sanksi, berikan sanksi,” tegas Jokowi.
Adapun dana pemda yang menganggur di BPD yang mencapai Rp273,5 triliun tersebut, mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Dimana pada Juni 2014 lalu
dana pemda yang ada di BPD mencapai Rp229 triliun.
Pelonjakan dana pemerintah daerah yang ada di BPD sudah terjadi sejak 2011 sampai saat ini. Di kuartal II tahun ini dana pemda yang menganggur di BPD paling besar sejak 2011 silam. Tercatat, pada 2011 hanya Rp135,4 triliun, lalu meningkat di Juni 2012 sebesar Rp178,1 triliun.
Kemudian dana Pemda yang menganggur di BPD kembali meningkat menjadi Rp199,6 triliun di kuartal II 2013. Pada 2014 meningkat lagi menjadi Rp229 triliun dan 2015 ini sebesar Rp273,5 triliun.
Melonjaknya dana Pemda yang menganggur di BPD hingga Juni 2015 ini, lantaran dana yang sudah ditransfer ke daerah belum sepenuhnya dipergunakan untuk mendanai belanja daerah terutama untuk belanja modal infrastruktur.
Sampai saat ini sebagian besar daerah masih dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan. Dana Rp273,5 triliun itu belum menjadi aktifitas dan masih ada di bank, sehingga kondisi ini telah menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat rendah. (*) @rezki_saputra