Pemda-BUMN Bisa Pinjam Dana APBN, Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen

Pemda-BUMN Bisa Pinjam Dana APBN, Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen

Poin Penting

  • Pemerintah pusat siap memberikan pinjaman berbunga rendah 0,5% kepada Pemda, BUMN, dan BUMD melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025.
  • Dana Rp3 triliun akan ditambah ke PT SMI pada kuartal IV 2025 untuk mempercepat penyaluran pembiayaan daerah.
  • Pinjaman bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya untuk infrastruktur, pelayanan publik, ekonomi kreatif, dan pemulihan pasca-bencana.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap memberikan pinjaman berbunga rendah sebesar 0,5 persen bagi pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Purbaya menjelaskan, pinjaman tersebut dapat diajukan oleh Pemda, BUMN, dan BUMD untuk pembiayaan infrastruktur, pekerjaan umum, hingga ekonomi kreatif. Penyaluran akan dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Dia minta 0,5 persen, kita kasih 0,5 persen. Untuk saya, uang pemerintah bukan cari bunga, harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama DPD RI, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: ADB-Bank Dunia Dukung Perjanjian Pinjaman Asia Pasifik, Nilainya Segini

Purbaya menegaskan, pemerintah pusat tidak mencari keuntungan dari pinjaman kepada Pemda, tetapi ingin mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Uang pemerintah bukan cari bunga. Harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan,” imbuhnya.

Tambahan Dana Rp3 Triliun ke PT SMI

Purbaya juga mengungkapkan rencana menambah Rp3 triliun ke PT SMI pada kuartal IV 2025 untuk disalurkan kepada pemerintah daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.

Peraturan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh Pemda, BUMN, maupun BUMD. Bidang yang dapat dibiayai, antara lain pembangunan/penyediaan infrastuktur, penyediaan pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri. 

Baca juga: Prabowo Rilis PP Baru, Pemda-BUMD Kini Bisa Pinjam Uang Langsung ke Pusat!

Kemudian pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Rabu, 28 Oktober 2025.

Selain itu, pinjaman juga dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan saat terjadi bencana alam atau non-alam, guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan risiko dan kemampuan keuangan negara. Proses ini dilaksanakan oleh menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Pinjaman diberikan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, dan dananya bersumber dari APBN. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62