Jakarta–Pengamat Hukum Perbankan, Haghia Sophia Lubis mengimbau pemerintah untuk tetap waspada akan dampak yang ditimbulkan dari berlakunya keterbukaan informasi data nasabah, demi kepentingan pajak.
Dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Senin, 5 Mei 2017, disampaikan bahwa untuk kepentingan nasional, rekening dalam negeri dengan jumlah di atas Rp200 juta rupiah harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Common Reporting Standard/Standar Pelaporan Umum untuk kepentingan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Di dalam Standar Pelaporan Umum yang dikeluarkan oleh OECD disebutkan bahwa pelaporan tahunan terhadap rekening yang dimiliki nasabah adalah sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Menteri Keuangan. Melihat hal itu, kata Haghia, perlu dipertimbangkan beberapa dampak yang mungkin timbul dari dibukanya rekening nasabah perbankan tersebut.
Aplikasi Standar Pelaporan Umum dari OECD umumnya dilakukan di negara yang memiliki integrasi antara sistem perpajakan, keuangan/perbankan, dengan sistem hukum suatu negara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More