Jakarta–Pengamat Hukum Perbankan, Haghia Sophia Lubis mengimbau pemerintah untuk tetap waspada akan dampak yang ditimbulkan dari berlakunya keterbukaan informasi data nasabah, demi kepentingan pajak.
Dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Senin, 5 Mei 2017, disampaikan bahwa untuk kepentingan nasional, rekening dalam negeri dengan jumlah di atas Rp200 juta rupiah harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Common Reporting Standard/Standar Pelaporan Umum untuk kepentingan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Di dalam Standar Pelaporan Umum yang dikeluarkan oleh OECD disebutkan bahwa pelaporan tahunan terhadap rekening yang dimiliki nasabah adalah sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Menteri Keuangan. Melihat hal itu, kata Haghia, perlu dipertimbangkan beberapa dampak yang mungkin timbul dari dibukanya rekening nasabah perbankan tersebut.
Aplikasi Standar Pelaporan Umum dari OECD umumnya dilakukan di negara yang memiliki integrasi antara sistem perpajakan, keuangan/perbankan, dengan sistem hukum suatu negara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More