Headline

Pembukaan Data Nasabah Bersifat Prematur

Lazim terjadi, setelah memperoleh data keuangan seseorang, justru oknum-oknum aparat hukum ataupun perpajakan menggunakan data tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

“Fenomena aparat perpajakan yang ditindak pidana, lalu pengadilan pajak yang putusannya tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, dibekukannya rekening oleh pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang, oknum di kejaksaan yang memeriksa gratifikasi atas seseorang, adalah ekses-ekses yang mungkin timbul atas jatuhnya informasi keuangan nasabah terhadap pihak-pihak yang dapat menggunakan data tersebut untuk kepentingan-kepentingan ilegal,” kata Haghia kepada Infobank, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Rekening Bersaldo Rp200 Juta

Perppu No.1 Tahun 2017 yang menjadi dasar diberlakukannya keterbukaan data nasabah ini bahkan belum diundangkan, dan belum mengatur peraturan pelaksanaan yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pemberlakuan pasal pidana di dalam Perppu tersebut.

Menurut Haghia, masih terlalu dini untuk berbicara mengenai pembukaan akses perbankan. Fokus utama seharusnya adalah terhadap dana yang disimpan di bank asing yang selama ini menjadi target pemerintah untuk repatriasi. Kecuali, imbuh Haghia, jika pemerintah dapat menjamin bahwa data nasabah tersebut tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

22 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

1 day ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

1 day ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

1 day ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

2 days ago