“Namun, penegakan hukum yang ada tidak mendukung sebagai infrastruktur untuk jaminan pelaksanaan keterbukaan nasabah yang diwajibkan oleh instrumen perjanjian AEOI. Masyarakat justru akan memiliki ketakutan untuk menyimpan dananya di bank, yang akan berdampak besar terhadap ekonomi,” jelas Mantan Staf Ahli Madya Kepresidenan itu.
Pengamat jebolan LL.M Harvard Law School itu beranggapan, rencana pemerintah untuk melakukan seluruh transaksi secara nontunai mungkin harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum langkah pembukaan data nasabah ini dilakukan. Terlebih lagi, stigma bank sebagai riba semakin menguat dengan nuansa politis yang berkembang saat ini.
Baca juga: Menkeu Terbitkan PMK Petunjuk Akses Informasi Keuangan
Seperti diketahui, waktu pelaksanaan Standar Pelaporan Umum ini memerlukan perencanaan lebih lanjut, serta harus bersifat lintas sektor dengan ditunjang oleh penegakan hukum yang transparan. Pemberlakuan pembukaan data nasabah tidak bisa bersifat serta merta, bahkan pemberlakuan tax amnesty saja memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi seluruh warga negara.
Tindakan yang gegabah tanpa memperkuat pondasi infrastruktur lintas sektor dikhawatirkan dapat mengakibatkan penurunan ekonomi sehubungan dengan rencana pembukaan data nasabah ini. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More
Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More
Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More
Poin Penting OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil… Read More