“Namun, penegakan hukum yang ada tidak mendukung sebagai infrastruktur untuk jaminan pelaksanaan keterbukaan nasabah yang diwajibkan oleh instrumen perjanjian AEOI. Masyarakat justru akan memiliki ketakutan untuk menyimpan dananya di bank, yang akan berdampak besar terhadap ekonomi,” jelas Mantan Staf Ahli Madya Kepresidenan itu.
Pengamat jebolan LL.M Harvard Law School itu beranggapan, rencana pemerintah untuk melakukan seluruh transaksi secara nontunai mungkin harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum langkah pembukaan data nasabah ini dilakukan. Terlebih lagi, stigma bank sebagai riba semakin menguat dengan nuansa politis yang berkembang saat ini.
Baca juga: Menkeu Terbitkan PMK Petunjuk Akses Informasi Keuangan
Seperti diketahui, waktu pelaksanaan Standar Pelaporan Umum ini memerlukan perencanaan lebih lanjut, serta harus bersifat lintas sektor dengan ditunjang oleh penegakan hukum yang transparan. Pemberlakuan pembukaan data nasabah tidak bisa bersifat serta merta, bahkan pemberlakuan tax amnesty saja memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi seluruh warga negara.
Tindakan yang gegabah tanpa memperkuat pondasi infrastruktur lintas sektor dikhawatirkan dapat mengakibatkan penurunan ekonomi sehubungan dengan rencana pembukaan data nasabah ini. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More