Poin Penting
- Pembiayaan mobil baru masih mendominasi multifinance hingga Februari 2026, mencapai Rp143,28 triliun (26,47 persen), diikuti mobil bekas Rp88,36 triliun (16,32 persen)
- OJK melihat pembiayaan mobil bekas berpotensi tumbuh lebih cepat pada 2026 karena lebih terjangkau, DP ringan, dan cicilan fleksibel di tengah tekanan daya beli
- OJK menyoroti praktik jual beli “STNK only” yang berisiko hukum dan merugikan, serta mendorong penertiban dan edukasi agar transaksi dilakukan secara resmi dengan dokumen lengkap.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pembiayaan kendaraan roda empat oleh industri multifinance masih menunjukkan peran dominan hingga Februari 2026, baik untuk mobil baru maupun bekas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, penyaluran pembiayaan mobil baru mencapai Rp143,28 triliun atau setara 26,47 persen dari total pembiayaan industri multifinance.
Sementara itu, pembiayaan mobil bekas tercatat sebesar Rp88,36 triliun dengan porsi 16,32 persen terhadap total penyaluran industri.
“Pembiayaan kendaraan roda empat baru masih menjadi kontributor terbesar bagi kinerja multifinance,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: ASLC Kantongi Pendapatan Rp1 Triliun di 2025, Tumbuh 14,5 Persen
Meski demikian, OJK melihat pembiayaan mobil bekas memiliki potensi pertumbuhan yang lebih pesat pada 2026. Hal ini sejalan dengan tren sebelumnya di mana segmen mobil bekas mencatat pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan mobil baru.
Menurut Agusman, salah satu faktor pendorongnya adalah karakteristik pembiayaan mobil bekas yang relatif lebih terjangkau dan fleksibel bagi masyarakat. Di tengah tekanan daya beli, skema ini dinilai menjadi alternatif yang realistis.
Selain faktor harga yang lebih murah, debitur juga cenderung memilih mobil bekas karena kebutuhan uang muka yang lebih ringan serta cicilan yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangan. Fleksibilitas tenor dan kemudahan akses pembiayaan turut menjadi pertimbangan utama.
Jual Beli STNK Only
Di sisi lain, OJK juga menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only yang dinilai meresahkan industri pembiayaan.
Baca juga: BFI Finance Perkuat Hubungan Konsumen Lewat Program GEMILANG
Agusman menegaskan praktik tersebut perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen serta mengganggu keberlangsungan industri multifinance. Transaksi tanpa dokumen kepemilikan lengkap berpotensi menimbulkan masalah hukum dan meningkatkan risiko pembiayaan.
Untuk itu, OJK mendorong adanya sinergi antara pelaku industri, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menertibkan praktik tersebut.
“Diperlukan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan,” ujarnya.
Selain pengawasan, OJK juga akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar transaksi pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap industri pembiayaan otomotif dapat tumbuh secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
“Upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar transaksi pembiayaan pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah dan lengkap,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama







