Poin Penting:
- Pekerja harus siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi AI agar tetap relevan di dunia kerja.
- Peran serikat pekerja perlu diperkuat untuk meningkatkan kompetensi pekerja menghadapi perubahan.
- PKB menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pekerja di era digital.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak pekerja di Indonesia untuk siap menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Upaya ini dinilai penting agar tenaga kerja nasional mampu bersaing dan tetap relevan di tengah transformasi digital yang kian cepat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Menaker menyebutkan bahwa tingkat adopsi AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Hal ini menjadi peringatan bahwa perubahan dunia kerja berlangsung cepat dan membutuhkan kesiapan serius dari seluruh pihak, termasuk tenaga kerja dan industri.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali sumber daya manusia (SDM) agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli dikutip Antara, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH, Ikuti Arahan Prabowo
Pekerja Dituntut Adaptif Hadapi Teknologi AI
Menurut Menaker, tantangan yang dihadapi pekerja saat ini tidak lagi terbatas pada perlindungan hak normatif semata. Lebih dari itu, tenaga kerja harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu bertahan dan berkembang di tengah disrupsi teknologi, termasuk AI.
Ia menekankan bahwa peran serikat pekerja menjadi semakin penting dalam situasi ini. Serikat tidak hanya berfungsi saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga harus aktif dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan pekerja menghadapi perubahan teknologi.
Penguatan peran tersebut dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja. Salah satu contoh implementasi tersebut dilakukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) bersama Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim.
Menaker berharap PKB yang telah disepakati tidak hanya menciptakan stabilitas hubungan industrial, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB ke-VIII diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya
Pekerja Perlu Tingkatkan Kompetensi di Era Digital
Dalam konteks transformasi digital, peningkatan kompetensi menjadi kunci utama agar pekerja tidak tertinggal. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja diperlukan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tenaga kerja yang tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Kesiapan pekerja dalam menghadapi perkembangan teknologi AI menjadi faktor krusial untuk menjaga daya saing nasional sekaligus memastikan keberlanjutan dunia kerja di masa depan. (*)
Editor: Galih Pratama







