Poin Penting
- Pemerintah menyiapkan aturan baru restitusi pajak melalui RPMK yang ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026, saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian
- Mekanisme pengajuan akan melalui proses penelitian; jika syarat terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat keputusan pengembalian, jika tidak maka permohonan ditolak
- Batas waktu penyelesaian diatur maksimal 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya guna memperkuat tata kelola perpajakan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang masih dalam tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi antar kementerian terkait.
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat untuk RPMK tersebut pada 10-11 April 2026.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis keterangan resmi DJPP Kementerian Hukum, Rabu 15 April 2026.
Baca juga: Coretax: Tantangan Digitalisasi Pajak Indonesia
Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selanjutnya apabila hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan. Bagi Pajak Penghasilan (PPh) jangka waktu paling lama tiga bulan, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal satu bulan sejak permohonan diterima.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” tulis keterangan resmi DJPP Kementerian Hukum.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan rancangan aturan baru tersebut sesuai dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Baca juga: 11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025
“Tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ujar Inge.
Meski demikian, DJP belum bisa menyampaikan secara rinci terkait aturan tersebut, sebab masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Inge memastikan apabila proses dan penetapan telah dirampungkan, maka ketentuan resmi akan disampaikan kepada publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama







