Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan Pemerintah yang menganjurkan BI membeli obligasi pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana atau lelang bukan diartikan sebagai dana talangan atau bailout seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.
Menurutnya kebijakan tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dijalankan dalam kondisi mendesak. “Kami tegaskan bahwa dalam Perpu pembelian SBN atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dari BI adalah the last result ,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Perry menyebut, selama pasar masih dapat menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah, BI belum perlu masuk ke pasar perdana. Perry memandangn pelaku pasar masih berminat untuk membeli surat utang tersebut. Hal tersebut tercermin dari hasil lelang SBN oleh Kementerian Keuangan beberapa hari lalu yang terserap Rp20 triliun dari target indikasi Rp15 Triliun.
“Ini mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan untuk membiayai. Di global, investor melihat penerbitan bonds masih dimungkinkan,” tambah Perry.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Pemerintah terus meramu kebijakan tersebut agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi yang sudah berjalan.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang BI diamanatkan bahwa bank sentral hanya dapat menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Dalam aturan tersebut BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak negatif terhadap inflasi.
Namun Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, BI nantinya akan diberikan kesempatan untuk membeli SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Editor: Rezkiana Np