Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat TUN yang Menjalankan keputusan. Berapa lama? tergantung yang bersangkutan. Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.
Dalam amar putusan MA seperti dikutip dari laman resmi MA yaitu: Kabul PK. Batal putusan judex facti (Putusan PTUN), adili kembali, kabul gugatan, batal objek sengketa.
Dalam putusan pertama di PTUN Semarang, hakim menganggap putusan kedaluwarsa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan. Sementara itu, dalam banding, putusan hukum juga ditolak.
Majelis hakim agung yang mengadili perkara ini adalah Yosran, SH, M.Hum, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr Irfan Fachruddin, SH, CN. Sidang PK kasus ini diputuskan pada 5 Oktober 2016.
(Baca juga : Putusan MA Bikin Saham Semen Indonesia Anjlok)
Sebelumnya, kalangan warga desa yang berbatasan langsung dengan kawasan pabrik SI di Rembang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak keberadaan pabrik semen di wilayah mereka. Wilayah tersebut meliputi lima desa, yaitu Timbrangan, Tegaldowo, Kadiwono, Pasucen dan Kajar.
Hadirnya pabrik semen malah diklaim memberikan manfaat berupa terbukanya lapangan kerja bagi warga di wilayah tersebut. “Dulu memang kami sempat protes karena kurangnya sosialisasi. Bukan protes pabriknya. Dan setelah diberikan sosialisasi, saya mewakili warga Desa Kadiwono malah senang (dengan adanya pabrik) karena membawa manfaat,” ujar Kepala Desa Kadiwono, Ahmad Ridwan. (*) Dwitya Putra