Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersikeras menetapkan PT Alam Galaxy pailit dinilai mengabaikan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sehari sebelumnya. Alasan hakim belum menerima salinan Putusan Kasasi, dinilai hal yang tak bisa dibenarkan dan harus diperiksa MA.
“Kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Agung hakim tidak boleh memutus suatu perkara. Harusnya (hakim) mengikuti perintah putusan dari MA, atau PK kalau tidak menerima putusan tersebut. Kecuali hakim memutus perkara lain,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum, Faisal Santiago dikutip di Jakarta.
Menurut Faisal, alasan hakim belum menerima salinan putusan tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini merupakan persoalan internal lembaga peradilan, terkait teknologi dan kecepatan informasi. Jadi, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi suatu alasan dan halangan hakim untuk memutuskan suatu perkara. “Jadi, status hukuman menurut saya bisa batal demi hukum,” tegas Faisal.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Juru Bicara KY, Miko Ginting memastikan, KY akan menindaklanjuti semua laporan. Setiap laporan akan diperiksa, dan dari situ akan diputuskan apakah ada aspek pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucapnya.
Sementara itu, pihak MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, mengaku masih ingin mempelajari perkara ini. “Dipelajari dulu ya,” singkatnya.
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi kisaran Rp77,81 miliar dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan berkisar Rp454,4 miliar. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen berharap MA kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
“Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra. (*)