Pemahaman Produk Perlu Ditekankan Agen Asuransi Agar Nasabah Tak Salah Pilih

Pemahaman Produk Perlu Ditekankan Agen Asuransi Agar Nasabah Tak Salah Pilih

Jakarta – Literasi dan edukasi terhadap produk asuransi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas tenaga pemasar atau agen asuransi dalam memasarkan produknya.

Handojo G. Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) menyebutkan, peran regulator, asosiasi, dan pelaku industri menjadi tulang punggung untuk meningkatkan literasi kepada agen dan masyarakat luas.

“Kita tahu bahwa literasi tentang perbankan sudah jauh lebih diatas, dibandingkan dengan literasi tentang asuransi yang lebih sedikit, ini tentunya menjadi home work bagi kita semua,” ujar Handojo, dalam Talkshow yang digelar Infobanknews dengan tema ‘Masih Menarikkah Unit Link?’, Selasa, 16 Mei 2023.

Di sisi lain, menurutnya, asuransi bisa menjadi financial planning jika nasabah memahami kebutuhan dan manfaat dari produk yang dibeli sebagai proteksi diri.

“Kegunaan asuransi ini sebagai proteksi terhadap financial seseorang ataupun keluarga itu menjadi bagian yang penting dan harus bisa menjadi bagian prioritas pada waktu mereka merencanakan membangun suatu keluarga, ataupun ketika masyarakat memahami risiko-risiko yang bisa terjadi terutama terhadap kesehatan dan jiwa seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Handojo menambahkan, penjelasan mengenai pemahaman produk perlu ditekankan lagi selain dari sisi agen asuransi maupun nasabah, tentunya yang sesuai dengan kode etik dan peraturan dari regulator.

Selain itu, nasabah juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memastikan kembali produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan dan memahami risiko-risikonya.

“Perusahaan harus juga melakukan welcome call agar nasabah benar-benar untuk memastikan paham dengan produk yang dia beli, risiko-risiko produknya, dan selain itu nasabah juga mempunyai waktu 14 hari yang kita sebut freelooks. Dimana dalam 14 Hari itu nasabah mempunyai kesempatan untuk mereview kembali kondisi-kondisi polisnnya dan contractual obligation-nya, dari situ kalau sampai memang tidak sesuai dalam 14 hari tentunya bisa mendapatkan full dari preminya kembali tanpa adanya resiko,” jelas Handojo. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News