Jakarta–Aturan Pelaporan Transaksi Kartu Kredit menurut pakar hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi akan bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah disusun Kementerian Komunikasi dan dan Informatika (Kemenkominfo).
Sinta menuturkan, RUU tersebut rencananya akan diusulkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.
“Concern-nya nanti di situ ada data pribadi yang diserahkan, sedangkan kita tahu data keuangan merupakan data sensitif, yang dalam RUU kita dilindungi. Tertulis bahwa harus ada perjanjian tertulis, hanya ada pengecualian untuk penegakan hukum, perlindungan negara, tidak ada pajak, kebijakan ini sedikit berkonflik dengan perlindungan data pribadi yang kita usulkan,” kata Sinta dalam acara Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Sinta mengatakan perlu ada harmonisasi antara kedua beleid itu. Pasalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut memang mengacu pada aturan perlindungan data pribadi di negara-negara Eropa yang lebih ketat dalam perlindungan data pribadi warga negaranya.
Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, peenrbit kertu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.
Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan. (*)
Editor: Paulus Yoga