Pegawai Kementrian PUPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,96 juta – Rp26,3 juta

Pegawai Kementrian PUPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,96 juta – Rp26,3 juta

Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menandatangani Peraturan Presiden terkait pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 ini ditandatangani pada akhir Desember lalu.

Pemberian tunjangan didasarkan atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian PUPR. Untuk itu, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Namun, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR,  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian PUPR, yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Besarnya Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp1,96 juta hingga Rp26,3 juta. Namun demikian, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 8 Perpres tersebut juga menyebutkan, apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News