Pedagang Toko Online akan Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Pedagang Toko Online akan Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menunjuk marketplace atau e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh merchant.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli mengeklaim bahwa regulasi baru terkait pemungutan pajak oleh marketplace saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca juga: Pemerintah Ajak Marketplace Berantas Barang Bajakan

Rosmauli menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku toko online.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Siap Meluncur, Bank Syariah Milik Muhammadiyah Diklaim Punya Potensi Pembiayaan Besar

Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang dikenakan PPh final meliputi wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang hingga 2025

Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tersebut adalah:

  • Maksimal 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi
  • 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan
  • 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Profesi Ojol Masuk Kategori UMKM

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPh sebesar 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2025.

Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62