Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KEBIJAKAN yang tambak bagus di atas kertas, belum tentu di lapangan. Pertanyaan pertama selalu: siapa untung, siapa menanggung risiko? Pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank lain adalah contohnya. Pemerintah melihat rekening gaji. Bankir melihat urat nadi pembayaran kredit.
Di belakang setiap payroll ASN ada kredit multiguna, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kendaraan, konsumtif. Angsuran dibayar dari gaji yang setiap bulan masuk ke BPD. Payroll bukan agunan, tetapi visibility dan kontrol cash flow. Bank tahu kapan gaji masuk, berapa penghasilan, dan bisa autodebet. Sekali payroll pindah, utang tetap tinggal. Sumber bayarnya pindah ke bank lain.
Rantainya jelas: payroll pindah → cash flow debitur keluar → cicilan terganggu → Non Performing Loan (NPL) naik → Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) membengkak → laba tergerus → Capital Adequacy Ratio (CAR) turun → kredit melemah → ekonomi daerah tertekan. Ini bukan skenario fiksi. Ini risiko neraca yang harus dihitung sebelum kebijakan dijalankan masif.
Baca juga: Soal Kabar Payroll ASN Beralih dari BPD ke Himbara, Begini Tanggapan OJK
Yang hilang bukan cuma dana murah. BPD bisa cari deposito, terbitkan surat berharga, jual produk baru. Tetapi relationship dan mekanisme repayment yang dibangun bertahun-tahun tidak bisa diganti dalam semalam. Pertanyaan yang benar bukan “berapa dana pindah?”, melainkan “berapa outstanding kredit ASN yang ditinggalkan?”
Menurut data Biro Riset Infobank, jumlah DPK BPD sebesar Rp670 triliun. Sementara jumlah kredit seluruh BPD pada angka Rp657 trilliun pada Juni 2026, dan sekitar 70-80 persen kredit kepada ASN. Nah, jika pemindahan payroll ASN maka yang terjadi adalah potensi NPL sekitar Rp450-500 triliun. Inilah bahaya yang harus diwaspadai.
Menurut Infobank Institute, di sinilah efek ekonomi politiknya. Bank penerima payroll dapat tambahan dana murah dan nasabah. BPD dapat risiko kredit. Kalau NPL naik, BPD membentuk CKPN. Laba turun. Dividen turun. Pemilik BPD adalah pemerintah daerah. APBD ikut kehilangan. Jangan privatisasi keuntungan, sosialisasi risiko ke daerah.
BPD bukan bank biasa. Ia instrumen ekonomi daerah. Ketika BPD sehat, daerah dapat dividen, intermediasi jalan, ekonomi lokal bergerak. Ketika BPD sakit, daerah ikut sakit. Kalau banyak BPD sakit serentak, itu bukan lagi urusan BPD. Itu urusan stabilitas ekonomi nasional.
Risiko ini bahkan tidak berhenti di BPD. Jika kredit ASN macet, asuransi dan penjaminan yang terkait bisa kena tekanan klaim. Rantainya melebar: ASN → BPD → kredit → NPL → CKPN → laba → CAR → dividen → APBD → asuransi → penjaminan. Menyebutnya sekadar pemindahan rekening gaji adalah penyederhanaan berbahaya.
Maka jangan tunggu NPL meledak. Asbanda san FKDK BPD-SI jangan hanya mengeluh. Bicara ke Komisi II DPR RI dan Departemen Dalam Negeri dengan lebih keras. Juga, menjelaskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini bukan soal likuiditas semata, tapi iuga tentang bahaya NPL dan masa depan BPD. Minta stress test. Buka datanya. Hitung konkret: berapa rekening payroll pindah, berapa kredit ASN, berapa porsi cicilan dari payroll, berapa potensi NPL, CKPN, dampak ke laba, CAR, dividen daerah, dan bantalan modal. Kalau risiko kecil, lanjutkan. Kalau besar, koreksi kebijakan. Itulah negara rasional.
OJK jangan hanya datang setelah NPL naik. Regulator harus forward looking. CKPN tidak bisa dihapus dengan konferensi pers. Laba yang hilang tidak bisa dikembalikan rapat. Dividen yang tidak diterima daerah tidak bisa membiayai pembangunan. Pencegahan jauh lebih murah daripada penyelamatan.
BPD tidak minta dikasihani. BPD minta fairness. Kalau harus bersaing, biarkan bersaing. Kalau harus efisien, paksa efisien. Tapi aturan main harus memperhitungkan seluruh konsekuensi. Jangan membuat satu bank tumbuh dengan membuat bank lain menanggung risiko tidak proporsional.
Baca juga: Efek Domino Pengalihan Payroll ASN dari BPD: Hentikan Proses “Pengeringan” Ekonomi Daerah
Kalau payroll memang harus pindah, lakukan bertahap. Beri masa transisi. Pastikan mekanisme pembayaran kredit tetap jalan. Jangan pindahkan gaji tanpa memastikan cicilan. Sebab memindahkan gaji tanpa menghitung cicilan seperti memindahkan air dari satu ember sambil melupakan ember lain yang bocor.
Jadi, risiko jangan dilempar ke daerah. Jangan sampai gaji ASN pergi hari ini, NPL datang esok pagi. Dan ketika BPD satu per satu menjadi “almarhum”, jangan baru bertanya: mengapa kita tidak menghitungnya sejak awal?
Selamatkan BPD yang berperan besar dalam dalam otonomi daerah. Jangan hanya melihat semata sepotong pemindahan payroll ASN, tapi lihat sisi NPL yang akan datang sejalan pengalihan payroll itu.
Hentikan pengalihan gaji ASN dari BPD.


