[Best_Wordpress_Gallery id=”594″ gal_title=”Patuhi Putusan MA”]
Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri), didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto, menjelaskan tentang perkembangan putusan Mahkamah Agung tentang pembangunan pabrik di Rembang, di Jakarta, Selasa 14 November 2016. PT Semen Indonesia Tbk mematuhi putusan Mahkamah Agung seutuhnya dan menolak penafsiran penutupan pabrik oleh putusan PTUN karena pabrik tetap akan beroperasi pada awal tahun 2017.(Budi Urtadi)