Pasca Relaksasi LTV, BI Pastikan NPL KPR Tetap Terkendali

Pasca Relaksasi LTV, BI Pastikan NPL KPR Tetap Terkendali

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, pasca implementasi pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) yang akan dikeluarkan Agustus 2018, risiko Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipastikan relatif terkendali. Hal ini tercermin pada implementasi pelonggaran LTV di Agustus 2016 lalu yang menunjukan bahwa risiko kredit bermasalah KPR masih terjaga.

Asisten Gubernur, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, pada Mei 2018 rasio kredit bermasalah (NPL) KPR tercatat terjaga dilevel 2,87 persen. Jika dibandingkan dengan kondisi NPL KPR sebelum implementasi pelonggaran LTV di Agustus 2016 tercatat lebih rendah yakni 2,77 persen.

Meski NPL KPR pasca penerapan kebijakan LTV mengalami peningkatan, namun kata dia, angka NPL yang tercatat sebesar 2,87 persen di Mei 2018 tersebut masih cukup terkendali. Sedangkan secara keseluruhan total kredit, NPL properti mengalami penurunan di Mei 2018 menjadi 2,79 persen dibanding pada Agustus 2016 3,22 persen.

“Risiko kredit KPR relatif terendali. Kecuali kredit konstruksi yang cenderung naik dalam 5 bulan terakhir,” ujarnya dalam seminar Infobank dengan tema “Prospek Bisnis Mortage Setelah Relaksasi LTV: Bagaimana Developer dan Bank Mengambil Peluang” di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Dia mengungkapkan, meski cukup terkendali, pada segmen KPR, yang perlu diwaspadai adalah risiko kredit untuk pemilikan apartemen kurang dari ukuran 21 meter persegi dan ruko/rukan serta rumah tapak diatas 70 meter persegi yang rasio kredit bermasalahnya meningkat cukup signifikan.

Jika dirincikan, sambung dia, untuk apartemen kurang dari ukuran 21 meter persegi NPL nya tercatat 5,66 persen atau meningkat signifikan dibandingkan posisi NPL di Agustus 2016 yang tercatat 3,55 persen. Namun untuk apartemen ukuran 22-70 meter persegi tercatat menurun menjadi 1,91 persen di Mei 2018, dibanding Agustus 2016 yang tercatat 2,49 persen.

Sedangkan untuk apartemen diatas ukuran 70 meter persegi NPL nya tercatat 1,38 persen atau lebih rendah dibanding posisi NPL Agustus 2016 yakni 2,18 persen. Kemudian untuk ruko/rukan NPL nya tercatat sebesar 4,93 persen di Mei 2018 atau meningkat bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 silam yang NPL nya tercatat 4,18 persen.

Selanjutnya untuk Rumah Tapak ukuran kurang dari 21 meter persegi NPL nya tercatat 3,06 persen di Mei 2018 atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 yang sebesar 2,93 persen. Lalu, untuk rumah tapak ukuran 22-70 meter persegi NPL nya tercatat 2,44 persen di Mei 2018 atau lebih rendah dibandingkan dengan Agustus 2016 yang tercatat 2,69 persen.

Kemudian untuk rumah tapak diatas ukuran 70 meter persegi pada Mei 2018 NPL nya tercatat sebesar 3,33 persen atau meningkat tipis bila dibandingkan dengan posisi Agustus 2016 yang tercatat 3,03 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News