Jakarta – Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah seiring disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Aturan tersebut memandatkan LPS untuk bertugas menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Arta Magdalena Direktur AXA Financial Indonesia, sebagai pelaku industri asuransi menanggapi bahwa pihaknya mendukung dengan keputusan yang ada di dalam RUU P2SK. Sebab, menurutnya, RUU P2SK pada dasarnya adalah untuk percepatan sektor keuangan.
“Saya belum membaca (RUU P2SK) secara keseluruhan karena baru hari ini diresmikan, tapi yang pasti apapun yang berdampak ke dunia asuransi nanti kita pasti akan menyesuaikan ya,” ujar Arta, Kamis, 15 Desember 2022.
Lebih lanjut, ia pun mengungatkan, RUU P2SK ini adalah persiapan di tahun 2023 bagi Indonesia agar tetap bisa tumbuh di seluruh sektor keuangan ditengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kan banyak ya bukan hanya sektor asuransi, ada banking, ada dana pensiun dan lainnya. Jadi intinya kalau kami sih mendukung aja apa yang terbaik yang sudah diarahkan oleh regulator atau pemerintah. Karena nanti pasti ada turunannya, P2SK ini kan levelnya low ya pasti ada aturan OJK dibawahnya, lebih ke implementation-nya,” katanya.
Selain itu, penjaminan polis asuransi yang ada dalam RUU P2SK adalah bentuk dari perlindungan pemegang polis yang diberikan oleh regulator untuk memberikan keamanan.
“Saya sih melihatnya ini untuk membuat lebih balance saja ya, jadi artinya nasabah yang beli polis pun mereka punya comfort level, punya rasa tenang bahwa kalau dia beli berarti dia mendapatkan proteksi sesuai yang dibutuhkan dan uangnya tidak kemana-mana. Tentu saja dengan keluarnya aturan baru akan banyak membantu masyarakat lebih sejahtera dan tenang dalam membeli produk asuransi,” pungkas Arta. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra