Jakarta – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) merestui 7 (tujuh) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang sebelumnya lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan di Komisi XI DPR-RI.
“Apakah hasil laporan Komisi XI soal DK OJK untuk periode 2017-2022 bisa disetujui?,” tanya Pimpinan Rapat Paripurna DPR Taufik Kurniawan kepada anggota DPR. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Dengan begitu, kata dia, secara resmi bahwa hasil laporan Komisi XI DPR-RI terkait dengan DK OJK periode 2017-2022 telah disepakati oleh Paripurna DPR-RI.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 10 April 2017 dan Surat Presiden Nomor: R-18/Pres/O3/2017, tanggal 22 Maret 2017, perihal 14 Nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk Periode 2017-2022, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.
Dalam menjalankan penugasan terkait dengan pemilihan DK OJK periode 2017-2022, Komisi XI melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari menerima masukan terkait rekam jejak terhadap calon anggota, melakukan rapat bersama stakeholder untuk meminta masukan dan pendapat seperti Himbara, Perbanas, dan Perbarindo, hingga industri pasar modal dan dana pensiun.
Selain itu, Komisi XI juga meminta masukan dan pendapat dari BIN, PPATK, hingga pakar seperti Rizal Ramli, Eni Sri Hartati, dan Salamuddin Daeng. Tidak lupa juga mengundan Tim Pansel DK OJK Periode 2017-2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2011 tentang pengambilan keputusan calon Anggota DK OJK dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama untuk memilih 1 (satu) orang Ketua DK OJK Pemilihan dilakukan terhadap 2 (dua) orang Calon Ketua DK OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, Wimboh terpilih sebagai Ketua DK OJK Periode 2017-2022.
Tahap kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang Calon Anggota DK OJK, diperoleh hasil untuk enam calon Anggota DK OJK yakni Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat.
Berdasarkan hasil pemilihan pada kedua tahap tersebut komisi XI DPR RI memutuskan memutuskan tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa euangan Periode 2017-2022, yakni Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK Periode 2017-2018. Nurhaida sebagai anggota, Tirta Segara sebagai anggota, Riswinandi sebagai anggota, Heru Kristiyana sebagai anggota, Hoesen sebagai anggota, dan Ahmad Hidayat sebagai anggota.
“Demikian laporan Komisi XI DPR RI yang kami sampaikan dan atas persetujuannya, kami ucapkan terima kasih,” ucap dia. (*)