Menurutnya, Pembangunan Palapa Ring menggunakan skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), sesuai Perpres No 38 Tahun 2015 dengan konsep BOOT (Build-Own-Operate-Transfer) dan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP).
Baca juga: Mandiri Kucurkan Rp875 Miliar untuk Proyek Palapa Ring Barat
“Kita gunakan skema availability payment (AP), di mana skema AP ini diprakarsai oleh pihak kami di Kementerian Keuangan dan menggunakan sumber dana AP yang berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO),” ujar Rudiantara.
Skema AP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 260/PMK.08/2016 merupakan pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada badan usaha pelaksana selama masa konsesi atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria peiayanan yang ditentukan di dalam Perjanjian Kerja sama. (Bersambung ke halaman berikutnya)